Friday, June 3, 2011

Apa yang harus kita lakukan?

Hukum yang Mengatur Kosmetik yang Mengandung Zat Berbahaya

Dalam masalah ini, pemerintah pun mempunyai hukum dasar yang mengatur produksi dan penyebaran kosmetik yang berbahaya di masyarakat, yaitu “Kegiatan memproduksi mengimpor dan mengedarkan produk yang tidak terdaftar,tidak memenuhi syarat mutu adalah melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan , UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah )”.

No comments:

Post a Comment