Friday, June 3, 2011

Apa yang harus kita lakukan?

Hukum yang Mengatur Kosmetik yang Mengandung Zat Berbahaya

Dalam masalah ini, pemerintah pun mempunyai hukum dasar yang mengatur produksi dan penyebaran kosmetik yang berbahaya di masyarakat, yaitu “Kegiatan memproduksi mengimpor dan mengedarkan produk yang tidak terdaftar,tidak memenuhi syarat mutu adalah melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan , UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah )”.

Dampak Penggunaannya di Masyarakat

Dampak penggunaan kosmetik – kosmetik yang mengandung zat berbahaya menurut Azhara & Khasana (2009: 116-120), yaitu:
1) Efek pada kulit:
a) Iritasi
Iritasi dapat timbul pada saat pemakaian pertama kosmetik. Biasanya ini dikarenakan salah satu bahan yang dikandung kosmetik yang digunakan mengandung iritan. Misalnya, sejumlah kosmetik pemutih ,mengandung merkuri.
b) Alergi
Biasanya reaksi ini timbul setelah beberapa kali pemakaian kosmetik tersebut, bahkan setelah bertahun – tahun kemudian. Hal ini biasanya terjadi karena di dalam kosmetik tersebut mengandung bahan yang bersifat alergenik.
c) Fotosensitisasi
Reaksi ini akan muncul setelah kosmetika yang dipakai terkena sinar matahari. Biasanya kosmetik tersebut mengandung zat pewarna dan zat pewangi yang terlalu banyak.
d) Jerawat (acne)
Reaksi ini biasanya langsung muncul dan terjadi karena ketidakcocokan kandungan bahan kosmetik tersebut dengan kulit.
e) Intoksikasi
Intoksikasi bisa disebut juga dengan keracunan. Hal ini terjadi karena penghirupan lewat hidung, mulut, atau penyerapan lewat kulit. Biasanya hal ini terjadi karena kosmetik tersebut mengandung merkuri.
f) Pigmented cosmetic dermatitis
Reaksi ini menyebabkan kulit terasa gatal. Hal ini terjadi karena adanya kontak anatara kulit dengan bahan pewarna yang tidak diperuntukkan untuk kulit.

2) Efek samping pada rambut dan kuku
Efek samping kosmetik pada rambut dan kuku berupa kerontokan rambut, kerusakan kuku dan rambut, serta perubahan warna kuku dan rambut. Pemakaian kosmetik pada kuku atau rambut juga dapat memberikan reaksi pada kulit di sekitarnya, misalnya leher.

3) Efek samping pada mata
Kosmetik mata seperti eyeliner, mascara, eyeshadow atau yang lainnya dapat menyebabkan beberapa efek samping seperti rasa tersengat, rasa terbakar akibat iritasi oleh zat yang masuk ke mata. Juga dapat menyebabkan infeksi mata ringan sampai berat akibat pemakaian kosmetik yang tercemar kuman.

4) Kelainan pada saluran napas
Keluhan pada saluran napas dapat terjadi pada pemakaian kosmetik, terutama dalam bentuk hair spray atau deodorant spray, yang digunakan di dalam ruangan dengan ventilasi yang sangat buruk.

5) Efek toksik jangka panjang, seperti :
a) Dapat memperlambat pertumbuhan janin.
b) Mengakibatkan keguguran (kematian janin dan mandul).
c) Flek hitam pada kulit akan memucat (seakan pudar) dan bila pemakaian dihentikan, flek itu akan timbul lagi dan bertambah parah (melebar).
d) Efek rebound, yaitu memberikan respon berlawanan (kulit akan menjadi gelap dan kusam saat pemakaian kosmetik dihentikan).
e) Bagi wajah yang tadinya bersih lambat laun akan timbul flek yang sangat parah.
f) Dapat mengakibatkan kanker kulit, serta kanker lainnya di dalam tubuh.

Penggunaan Kosmetik yang Mengandung Zat – Zat Berbahaya di Masyarakat


Konsumsi masyarakat terhadap produk-produk cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional.
Seperti halnya pada wanita, wanita sangat identik dengan penampilan. Bagi mereka, penampilan adalah segalanya. Biasanya para wanita merias diri mereka dengan menggunakan kosmetik khususnya untuk merias wajah untuk melengkapi penampilan mereka.
Namun, ternyata tidak semua kosmetik berbahan dasar aman. Banyak produsen yang menggunakan zat – zat berbahaya dalam memproduksi kosmetiknya. Produk tersebut tidak mempunyai kode produksi atau lolos dari penelitian BPOM. Namun, produk tersebut tetap dijual bebas di pasaran karena lemahnya pemerintah kita dalam menanggulangi hal semacam itu.
Biasanya, kosmetik yang mengandung zat berbahaya tersebut dijual dengan harga yang sangat murah dan mempunyai tampilan serta kemasan yang menarik layaknya kosmetik yang berharga mahal. Para produsen pun membuat kosmetik dengan warna – warna yang menarik. Hal itu membuat para konsumennya semakin tertarik untuk membelinya, terutama para konsumen tingkat menengah ke bawah (Azhara & Khasana, 2009: 83).
Ketika dilakukan penelitian pada sebuah kosmetik yang cukup bermerek, produsen tidak mengakui bahwa kosmetik itu berbahaya. Namun setelah diteliti ulang, karena material murni mahal harganya, produsen mengakui bahwa produknya menggunakan material murah. Hal itu membuktikan bahwa sebaiknya bagi para konsumen wanita, sebaiknya lebih berhati – hati dalam mencari kosmetik, khususnya kosmetik wajah.
Beberapa produk memang menawarkan harga yang relatif murah dengan hasil yang cepat. Namun, sesuatu yang instan biasanya menggunakan zat kimia lebih banyak daripada biasanya, belum lagi jika zat tersebut adalah zat yang berbahaya.
Para wanita yang memang identik dengan kosmetik, menjadi korban dalam situasi ini. Terutama para wanita yang berumur 18 – 25 tahun dengan ekonomi menegah hingga menengah kebawah yang merupakan khalayak sasaran dalam kampanye ini. Wanita dengan usia dan ekonomi mereka merupakan pengguna kosmetik yang berbahaya terbesar menurut data – data yang telah didapat penulis. 


Faktor – faktor yang mempengaruhi penggunaan kosmetik di masyarakat
Faktor – faktor yang mempengaruhi penggunaan kosmetik di masyarakat menurut Anggiatama (2008), adalah :
1)                  Para wanita mempunyai banyak masalah kulit. Memasuki usia remaja manusia melewati fase biologis yang berpengaruh pada faktor hormonal, diantaranya berakibat pada berubahnya karakter kulit.
2)                  Kecantikan diyakini oleh para wanita dapat memberikan rasa percaya diri sehingga dapat memberikan akses kepada mereka untuk dapat lebih berani mengekspresikan potensi mereka dalam mencapai prestasi.
3)                  Pada usia ini, para wanita sudah mulai mengenal kehidupan romantika atau dengan kata lain mencari solusi bagaimana cara untuk menarik perhatian lawan jenis.
4)                  Untuk tampil cantik, memerlukan biaya perawatan yang sangat mahal, sedangkan secara financial mereka masih sangat bergantung pada orang tua. Maka mereka membeli kosmetik murah namun tidak memperhatikan kualitasnya.
5)                  Adanya keinginan untuk menjadi sempurna seperti idola mereka.

Zat – Zat Berbahaya yang Dikandung dalam Sebagian Kosmetik

Kosmetik sudah hampir menjadi kebutuhan primer bagi hampir seluruh lapisan masyarakat terutama para wanita. Kini, kosmetik pun telah beredar luas di pasaran sehingga kosmetik pun menjadi lahan perdagangan yang menguntungkan. Namun, banyak dari para produsen yang tidak mementingkan kesehatan para konsumen dengan menomorsekiankan kualitas. Artinya, banyak produk yang kini beredar luas di pasaran telah mengandung beberapa zat yang seharusnya dilarang digunakan untuk membuat sebuah kosmetik.
Kosmetik yang mengandung zat berbahaya tersebut memang akan memberikan hasil yang menakjubkan pada awal pemakaian dengan jangka waktu yang relatif cepat. Dan itulah yang disukai oleh para wanita. Mereka suka dengan segala sesuatu yang instan terhadap penampilannya tanpa memperdulikan efek yang ditimbulkan di kemudian hari.
Zat – zat berbahaya yang biasanya digunakan dalam kosmetik, yaitu (Azhara & Khasanah, 2009 : 44-52, 58–67) :
a. Dietilen glikol
Zat ini biasanya digunakan sebagai bahan pendingin mesin di daerah tropis. Glikol pada kosmetik digunakan untuk melembabkan agar kandungan kosmetik selalu basah dan tidak cepat mengering di udara bebas.
b. Mercury
Merkuri merupakan unsur yang sangat jarang dalam kerak bumi, dan relatif terkonsentrasi pada beberapa daerah vulkanik dan endapan-endapan mineral biji dari logam-logam berat.
Kosmetik yang mengandung mercury akan membuat wajah menjadi putih dalam seminggu, namun menyebabkan iritasi parah pada kulit, yakni berupa kulit yang kemerah-merahan dan menyebabkan kulit menjadi mengkilap secara tidak normal (Savitri, 2009).
c. Hydroquinone
Zat ini merupakan zat yang mudah larut dalam air dan biasanya digunakan dalam proses cuci cetak foto. Kemampuannya menghambat proses pembentukan melanin (zat pigmen kulit) menjadikannya sebagai bahan kosmetik yang populer, yakni untuk produk yang memutihkan kulit. Namun, beberapa penelitian menetapkan hydroquinone sebagai penyebab kanker.
d. Formalin
Pada dasarnya, formalin berfungsi sebagai pembasmi kuman (disinfektan) yang ditemukan pada tahun 1888. Kemampuan zat ini untuk membunuh kuman akhirnya disalahgunakan sebagai bahan pengawet makanan seperti tahu, mi basah, bakso, dan sebagainya. Namun, pada akhir – akhir ini para produsen kosmetik pun menggunakan formalin dalam pembuatan kosmetiknya.
e. Tretinoin / asam retinoat
Zat ini memiliki kemampuan untuk mengatur siklus hidup sel kulit, para produsen kosmetik anti-aging memanfaatkan zat kimia ini untuk memeperbaharui sel kulit yang telah berumur.
Namun, tretinoin dapat menyebabkan kulit menjadi gatal, memerah, terasa panas seperti terbakar. Namun, efek yang paling parah adalah terganggunya proses pembentukan protein pada tingkat DNA yang bisa berujung pada kelainan tubuh janin.
f. Surfaktan Teretoxilasi
Sekitar 90% dari produk berbusa pada perawatan tubuh menggunakan surfaktan anionik ini. Surfaktan biasanya digunakan pada pencuci mobil dan pembersih lantai.
g. Senyawa Polietilen Glikol (PEG)
Zat ini biasanya digunakan pada pembersih untuk memisahkan lemak. Apabila digunakan secara terus menerus, akan meneyebabkan penuaan dini.
h. Propilen / Butilen Glikol
Zat ini dapat mnyerap ke kulit dengan mudah dan bisa menyebabkan gangguan fungsi otak, hati, dan ginjal. Zat ini biasanya ditemukan pada deodorant.
i. Surfaktan Anionik
Zat ini biasanya digunakan pada pencuci mobil dan lantai, namun terkadang digunakan untuk produk berbusa pada perawatan tubuh.
j. Sodium Lauryl Sulfate (SLS) dan Ammonium Lauryl Sulfate
(ALS)
Zat ini biasanya ditemukan pada produk berbusa pada perawatan tubuh. Zat kimia ini dapat mengubah sistem imun dan menyebabkan kerusakan pada mata, sistem saraf, paru – paru, dan kulit.
k. DEA (Diethanolamine), MEA (Monoethanolamice), dan TEA
(Triethanolamine)
Zat ini dapat menyebabkan alergi, iritasi mata, kekeringan, dan bahkan bisa menjadi toksik jika digunakan dalam waktu yang lama.
l. Surfaktan Kationik
Zat ini pada umumnya digunakan pada kondisioner rambut sebagai zat antikusut. Zat ini dapat menyebabkan rambut menjadi kering dan rapuh dalam penggunaan jangka panjang.
m. Choromethylisothiazolinone dan Istohiazolinone
Kedua zat ini dapat merusak mata dan kulit. Akibat yang ditimbulkan dalam pemakaian jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan mata yang permanen dan luka bakar pada kulit serta dapat menyebabkan kerusakan pada paru – paru bila terhirup.
n. Stearalkonium Klorida
Awalnya, zat ini digunakan sebagai bahan untuk pelembut kain, namun kemudian zat ini sering ditemukan pada kondisioner rambut dan krim. Zat ini bersifat toksik dan menyebabkan alergi.
o. Formaldehida
Zat ini menyebabkan kanker. Namun, zat ini sering ditemukan dan dipakai pada produk kosmetik yang diperdagangkan.
p. Diazolidinyl Ureadan DMDM Hydantoin
Zat ini dapat menyebabkan radang kulit, luka bakar, iritasi, dan pengeluaran air mata.
q. Pengawet Paraben (Metil, Propil, Butil, dan Etil)
Zat ini sering digunakan pada formula kosmetik untuk mencegah pertumbuhan kuman dan memperpanjang ketahanan produk kosmetik (pengawet kosmetik). Zat ini dapat menyebabkan reaksi alergi dan ruam kulit.
r. Emolien dari silikon
Zat ini bekerja seperti pembungkus plastik yang melindungi bagian luar kulit, namun karena sifatnya sama dengan plastik, kulit tidak dapat melakukan fungsinya dengan baik. Zat ini dapat mengendap di hati dan memicu perkembangan tumor.
s. Toluen
Zat ini sangat berbahaya khusunya bila tereserap oleh kulit. Zat ini dapat mempengaruhi hati, ginjal, saraf, dan darah. Pemakaian berulang kali dapat menyebabkan pusing, mati rasa, bahkan dapat menyebabkan koma dan kematian.
t. Pigmen Warna FD dan C (Food, Drugs & Cosmetics)
Telah dilakukan uji coba pada zat ini pada seekor hewan, dan hasilnya zat ini dapat menyebabkan kanker.

Masih banyak zat – zat kimia lain yang tidak dapat penulis tuliskan satu persatu, namun zat – zat yang telah penulis sebutkan di atas adalah zat – zat umum yang biasanya ditemukan dalam kosmetik yang berbahaya.
Sebagian besar produk yang mengandung zat kimia tersebut memang tidak menunjukkan dampak negatifnya dalam waktu singkat. Namun, apabila sering dipakai dalam jangka panjang, dampak negatif yang terkandung akan mulai muncul (Azhara & Khasanah, 2009 : 52).

Survey Peredaran Kosmetik Berbahaya

• Hasil survey tempat yang banyak menjual makeup yang dicurigai berbahaya di Jakarta
Penulis melakukan survei lapangan di tempat – tempat yang cukup banyak menjual kosmetik – kosmetik yang tidak mempunyai kode produksi dan kemasan seta nama produk yang tidak pernah ditemui sebelumnya. Penulis pun memberanikan diri untuk bertanya kepada beberapa penjual dan mengambil foto – foto secara diam – diam karena penulis tidak diperkenankan untuk mengambil foto di tempat mereka.
Selama melakukan sedikit wawancara kepada para penjual, mereka pun mengakui bahwa produk kosmetik yang dijualnya merupakan produk – produk tiruan dari kosmetik asli. Dan dapat dikatakan produk yang mereka jual adalah produk palsu yang tentu saja tidak memiliki kode produksi atau jika ada, itupun adalah palsu. Mereka pun tidak peduli terhadap efek – efek yang ditimbulkan dan tidak khawatir jika adanya pemeriksaan dari petugas ynag berwajib.
Sebagian para penjual pun juga ada yang tidak mengetahui produk yang dijualnya berbahaya atau tidak karena mereka merupakan pegawai yang hanya ditugaskan untuk menjual barang – barang tersebut. Produk yang dijual mempunyai harga yang berkisar mulai dari Rp 15.000,00 hingga Rp 75.000,00 an keatas. Merupakan harga yang cukup mahal karena mereka mengaku produk ini kualitasnya hampir sama dengan yang asli. Namun tentu saja bahan – bahan yang digunakan belum tentu aman karena produk tersebut diimpor dari berbagai negara, khususnya cina, yang biasanya memang menggunakan bahan – bahan berbahaya.




Tujuan dari Kampanye Sosial Pencegahan Penggunaan Kosmetik Berbahaya

  1. Menginformasikan kepada masyarakat, khususnya para wanita bahwa tidak semua kosmetik aman digunakan. Serta melarang penggunaan kosmetik - kosmetik yang mengandung zat – zat berbahaya yang kini beredar luas di pasaran.
  2. Membuat strategi rancangan yang menarik dan mempunyai konsep yang kuat seperti hal – hal yang ditakuti atau disukai oleh para wanita agar dapat diterima dan diingat langsung oleh para khalayak sasaran.
  3. Membuat media kampanye sosial berupa above the line dan below the line dalam kampanye sosial ini. Diharapkan media yang dipilih dapat membuat para khalayak mengerti dan peduli terhadap masalah ini.

Sekilas tentang Kosmetik di Masyarakat



Cantik merupakan idaman setiap wanita. Tidak diketahui secara pasti kapan istilah cantik mulai dikenal dan bagaimana orang mempersepsi kecantikan. Mungkin istilah cantik telah ada bersamaan dengan adanya manusia di bumi ini. Karena sejak dahulu, sejarah manusia khususnya wanita sudah mengenal persepsi kecantikan mereka, meski dalam konteks yang berbeda-beda. Dan setiap orang selalu ingin tampak sempurna.
Oleh karena itu, bermacam – macam cara dilakukan agar dapat tampil menarik di hadapan orang lain. Biasanya para wanita merias diri mereka dengan menggunakan produk – produk kosmetik yang melengkapi penampilan mereka. Kebutuhan setiap orang akan kosmetik berbeda – beda. Tidak hanya bagi wanita, namun pria pun juga terkadang menggunakannya untuk keperluan syuting film, bahkan untuk menunjukkan efek – efek khusus pada film asing.
Namun, bisa dipastikan hampir setiap hari, wanita selalu menggunakan produk kosmetik tersebut. Kosmetik telah digunakan sejak dulu hingga sekarang, dan selama itu pula kosmetik terus mengalami perkembangan. Namun, seiring dengan perkembangan tersebut, serta semakin banyaknya produk – produk kosmetik yang berada di pasaran, membuat para produsen kosmetik sering menambahkan banyak unsur – unsur atau zat – zat kimia berbahaya dalam produk kosmetik yang mereka buat.
 Sejarah Kosmetik

Kosmetik berasal dari bahasa Yunani, “kosmetikos” yang berarti keterampilan menghias, mengatur. Namun, pada perkembangannya, istilah kosmetik telah dipakai oleh banyak kalangan dan profesi yang berbeda – beda sehingga pengertian kosmetik menjadi sangat luas dan tidak jelas (Azhara & Khasanah, 2011: 15).
Namun definisi kosmetik dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/ MenKes/ Permenkes/ 1998, kosmetik merupakan sediaan atau panduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, gigi, dan rongga mulut) untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi, agar tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.
Kosmetik pun dibagi menjadi 3 golongan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI, yaitu :
a.                   Penggolongan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI, kosmetik dibagi menjadi 13 macam, yaitu :
1)                 Kosmetik untuk bayi, misalnya minyak untuk bayi, bedak untuk bayi, dan sebagainya.
2)                 Kosmetik untuk mandi, misalnya sabun mandi, bath capsule, dan sebagainya.
3)                 Kosmetik untuk mata, misalnya mascara, eye shadow, dan sebagainya.
4)                 Wangi – wangian, misalnya parfum, toilet water, dan sebagainya.
5)                 Kosmetik untuk  rambut, misalnya shampo, hair spray, dan sebagainya.
6)                 Kosmetik pewarna rambut, misalnya cat rambut dan sebagainya.
7)                 Make - up ( kecuali mata), misalnya bedak, lipstik, dan sebagainya.
8)                 Kosmetik untuk kebersihan mulut, misalnya pasta gigi, mouth washes, dan sebagainya/
9)                 Kosmetik kebersihan badan, misalnya deosorant, dan sebagainya.
10)             Kosmetik untuk perawatan kuku, misalnya cat kuku, lotion kuku, dan sebagainya.
11)             Kosmetik perawatan kulit, misalnya pembersih, pelembab, pelindung, dan sebagainya.
12)             Kosmetik untuk cukur, misalnya sabun cukur dan sebagainya.
13)             Kosmetik untuk sunscreen, misalnya sunscreen foundation dan sebagainya.
b.                   Penggolongan menurut sifat dan cara pembuatannya
Menurut sifat dan cara pembuatannya, kosmetik dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1)                 Kosmetik modern
Kosmetik modern adalah kosmetik yang diramu dari bahan kimia dan diolah secara modern.

2)                 Kosmetik tradisional
Kosmetik tradisional adalah kosmetik yang bahannya diambil dari alam dan diolah menurut resep dan cara yang diajarkan secara turun temurun.
c.                   Penggolongan menurut kegunaan bagi kulit
Menurut kegunaannya bagi kulit, kosmetik dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1)                   Kosmetik perawatan kulit (skin-care cosmetics)
Kosmetik jenis ini digunakan untuk merawat kebersihan dan kesehatan kulit. Misalnya kosmetik untuk membersihkan kulit, melembabkan kulit, melindungi kulit, atau bisa juga untuk mengupas sel – sel kulit mati pada kulit.
2)                   Kosmetik riasan (make – up)
Kosmetik jenis ini digunakan untuk merias dan menutup kekurangan pada kulit, sehingga menghasilkan penampilan yang lebih menarik serta menimbulkan efek psikologis yang baik seperti percaya diri (self confidence). Dan di dalam kosmetik jenis inilah dibutuhkan zat kimia yang sangat banyak.